WNA Ukraina Dariya Gryshyna, Ditahan Imigrasi Ngurah Rai Setelah Mangkir dari Panggilan Klarifikasi

Tagarnews.com-Warga negara asing (WNA) asal Ukraina DARIYA GRYSHYNA mengaku bahwa telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini tak bisa lagi bebas keluyuran.

Pasalnya, dariya gryshyna resmi ditahan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Dia tidak lama lagi bakal dideportasi ke negara asalnya.

Menariknya, dariya gryshyna diamankan petugas usai menghadiri sidang praperadilan mantan suaminya yang juga berasal dari Ukraina.

“Diamankan Imigrasi setelah sidang dari PN Denpasar. Setelah sidang, dariya gryshyna didatangi petugas Imigrasi,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada Tagarnews.com pada Sabtu,14/9/24.

Adapun alasan penangkapan, dariya gryshyna sudah mangkir beberapa kali dari panggilan klarifikasi Imigrasi. Sehingga, dia diduga menyalahi peraturan perizinan di Indonesia.

“Kalau tidak salah sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak pernah datang,”ujarnya.

Sementara itu, sumber di Kantor Imigrasi Ngurah Rai membenarkan bahwa adanya rencana pendeportasian dariya gryshyna.

“(Sekarang) proses akan dideportasi,” ujar sumber. Soal keberadaan dariya gryshyna, saat ini sedang berada di ruang deteni.

“Sedang menunggu tiket yang bersangkutan (untuk dideportasi ke negaranya),” sebutnya.

Kendati demikian, Kuasa Hukum AG (mantan suami DG), R. Reydi Nobel membenarkan atas peristiwa tersebut, bahkan saat ini sedang mengajukan gugatan atas penetapan tersangka kliennya.

Diketahui, sidang praperadilan di PN Denpasar diketuai oleh hakim tunggal Ni Made Dewi Sukarni.

“Kami gugat karena klien kami memang tidak pernah melakukan kekerasan. Kami miliki bukti itu,” ujar salah satu penggagas Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Bali dan juga ketua bidang hukum di Praja Rakcaka Shooting club, milik Kodam IX/udaya itu saat diwawancarai terpisah, Minggu (15/9).

Reydi menyebutkan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan kekerasan itu diperkuat dengan keterangan empat orang saksi yang ada di tempat kejadian.

Keterangan para saksi itu semua tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dijadikan bukti di sidang praperadilan.

“Tidak ada satupun saksi yang melihat adanya kekerasan fisik,” ujarnya.

Selain itu, antara AG dan DG keduanya adalah WNA yang pernikahannya tidak pernah diregister menurut hukum di Indonesia. Bahkan sebelum AG ditetapkan tersangka, dan keduanya sudah resmi bercerai.

Menurut Reydi, penetapan AG dalam DPO juga bertentangan dengan hukum. Sebab, Polres Badung (termohon) menetapkan DPO pada 21 Agustus 2024, sedangkan pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Reydi menjelakan, pemohon berpergian ke luar negeri dengan agenda perjalanan bisnis pada 16 Juli 2024, sehingga sebelum adanya penetapan tersangka terhadap pemohon, pemohon terlebih dahulu memiliki agenda perjalanan bisnis ke luar negeri.

Pemohon juga telah mengirimkan surat kepada termohon tertanggal 20 Juli 2024, yang menyatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia.

Kemudian pemohon melalui surat tertanggal 29 Juli 2024, pemohon menyatakan masih berada di luar negeri.

Namun, termohon telah mengirimkan surat pencekalan terhadap pemohon kepada Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali.

“Sehingga dengan adanya surat pencekalan ini, pemohon tidak dapat datang untuk memenuhi panggilan termohon,” jelasnya.

Begitu juga dengan panggilan kedua, pemohon tidak bisa datang karena masih dicekal. Reydi mengaku, bahwa kliennya sudah menyatakan tidak melarikan diri.

Berdasar pertimbangan tersebut, Reydi pun memohon agar hakim praperadilan PN Denpasar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Terkait rencana deportasi dariya gryshyna, Reydi mengapresiasi kinerja Kanwil Hukum dan HAM Bali, dalam hal ini Kantor Imigrasi. Ia menilai petugas Imigrasi telah bergerak cepat dan tepat.

“Kami apresiasi kinerja Imigrasi. Kami mohon dariya gryshyna ditangkal masuk Indonesia khususnya Bali, sebagaimana WNA pelanggar perizinan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus untuk dariya gryshyna,” tutupnya.

Pos terkait