Pleno Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Manggarai Menyisakan Beberapa Saran Perbaikan yang Belum Ditindaklanjuti

Tagarnews – Rapat Pleno Penetapan DPS tingkat KPU Kabupaten Manggarai berlangsung pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 23.30 Wita itu, KPU Kabupaten Manggarai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 247.007 orang.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten Manggarai, yakni Rikard Jemmi Pentor, Marsianus Edon, Herybertus Harun, Florianus Irwan Kondo, dan Fransiskus Dohos Dor. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Manggarai, hadir Anggota Bawaslu Marselina Lorensia didampingi Kasubag Hukum Marselinus Tonggo bersama sejumlah staf.

Hadir pula dalam rapat tersebut sejumlah pimpinan partai politik, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai.

Bacaan Lainnya

Rapat pleno berlangsung selama 12 jam itu tampak alot hingga diwarnai dengan empat kali skorsing. Skorsing terjadi saat pleno untuk Kecamatan Reok, Satarmese Barat, dan Kecamatan Cibal. Skorsing disebabkan KPU kesulitan menjelaskan perbedaan data hasil pleno tingkat PPS dan PPK dengan data yang disampaikan saat pleno tingkat KPU Kabupaten Manggarai.

Setelah melewati proses panjang, akhirnya KPU Kabupaten Manggarai meneken berita acara pleno meski menyisakan sejumlah saran perbaikan dan rekomendasi yang belum dapat ditindaklanjuti.

Salah satu saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti oleh KPU, yakni penambahan TPS di Desa Ketang, Kecamatan Lelak yang disampaikan oleh kepada Panwaslu Kecamatan kepada PPK setempat. Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Lelak menemukan adanya kesulitan pemilih TPS 002 yang berdomisili di Kampung Raong dan Kampung Balo untuk menjangkau TPS karena jarak dua kampung ini mencapai 2,5 kilometer. Kedua kampung tersebut terhubung dengan jalan rusak dan terjal.

Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai kembali menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi disertai kajian agar KPU Kabupaten Manggarai menambahkan satu TPS lagi di desa tersebut.

Saran perbaikan lainnya yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Manggarai, yakni terkait adanya beberapa pemilih yang telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri. Bawaslu menyarakan KPU Kabupaten Manggarai untuk segera mengonfirmasi status keanggotaan pemilih tersebut ke Kodim 1612/Manggarai dan Polres Manggarai.

“Bila pemilih tersebut terbukti sebagai anggota TNI/Polri maka mereka segera dihapus dari daftar pemilih,” tegas Marselina.

Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan sejumlah saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan namun belum ditindaklanjuti saat pleno DPHP tingkat PPK. Di antaranya, terkait sejumlah pemilih yang meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih pada Sidalih.

“Beberapa saran perbaikan yang sebelumnya tidak diselesaikan di tingkat PPK, akhirnya ditindaklanjuti saat pleno di tingkat KPU,” ujar Marselina.

Terkait saran perbaikan/rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, Marselina mengatakan, semuanya wajib ditindaklanjuti oleh KPU. “Bila tidak ditindaklanjuti maka kami akan registrasikan sebagai pelanggaran yang dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran,” pungkas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) itu.

Pos terkait