PT PLN dan Pemda Manggarai Sukses Laksanakan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Proyek Geothermal

Tagarnews.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui tim persiapan bersama PT PLN, kembali menggelar Konsultasi Publik persiapan pengadaan tanah PLTP Ulumbu Poco Leok Unit 5-6 Wellpad J dan Akses Road. Kegiatan ini berlangsung di aula Gereja Paroki Penggeok pada Selasa, 3 Agustus 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pemilik lahan, masyarakat terdampak, serta perwakilan dari Kejaksaan Manggarai, BPN Manggarai, TNI-Polri, dan Camat Satar Mese.

Pada kesempatan itu, Manajer Perizinan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Nusra, Bondan Gustaman, menjelaskan bahwa konsultasi publik adalah kegiatan wajib yang dilakukan oleh pemerintah sebagai instansi pemohon, dalam hal ini PLN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Jadi, dalam proses ini kita memberikan penjelasan kepada masyarakat setelah rangkaian kegiatan mulai dari sosialisasi, dengan tujuan memberikan informasi selengkap mungkin secara transparan tentang dampak pembangunan proyek, tujuannya, serta bagaimana proses yang akan berjalan,” jelas Bondan.

Bondan berharap agar di setiap tahapan sosialisasi masyarakat memperoleh pemahaman yang lengkap dari Pemda Manggarai dan PLN.

“Harapannya masyarakat nantinya akan memperoleh pemahaman yang lengkap langsung dari pemerintah dan PLN terkait bagaimana proses ke depan akan berjalan, sehingga PLN bersama tim persiapan dari Pemda akan mendapatkan kesepahaman bersama masyarakat terkait persetujuan pelaksanaan kerja,” harapnya.

Bondan juga melanjutkan bahwa segala keberatan bisa disampaikan secara terbuka dalam kegiatan konsultasi publik, sehingga solusinya bisa dicari.

“Setelah kegiatan konsultasi publik ini, akan ada tahapan berikutnya. Jika ada keberatan, maka akan dibentuk tim kajian keberatan. Jika masyarakat menyetujui proyek, maka proses akan berlanjut kepada penetapan lokasi yang akan diterbitkan oleh Pemda Kabupaten karena sudah ada delegasi dari Pemerintah Provinsi,” lanjut Bondan.

Selanjutnya, SK Penetapan Lokasi akan dikeluarkan oleh Pemda Manggarai, dalam hal ini oleh Bupati, setelah itu proses pelaksanaan pengadaan tanah dapat dilanjutkan.

“PLN sebagai instansi pemohon akan mengajukan kepada BPN di kantor wilayah Provinsi NTT. Jika didelegasikan, kita akan bekerja sama dengan BPN Kabupaten Manggarai untuk proses pengadaan tanah,” ungkapnya.

Dimana pada akhirnya, penyerahan ganti rugi tanah masyarakat akan dilakukan.

“Dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah nantinya akan ada pembayaran ganti rugi tanah masyarakat dan sertifikasi aset yang sudah dialihkan kepada pemiliknya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pengadaan Lahan Pembangunan PLTP Ulumbu Poco Leok Unit 5-6, Marianus Yosef Djelamu, menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik merupakan tahapan persiapan pengadaan lahan.

“Pelaksanaan konsultasi publik merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan sebelumnya, yaitu rapat awal dalam persiapan pengadaan tanah, guna mengidentifikasi akses Road dari persimpangan Ponggeok STA 00 sampai ke titik akhir STA 7.200 meter serta lokasi wellpad,” ujar Plt. Asisten II Sekda Manggarai itu.

Kegiatan konsultasi publik ini, lanjut Yosef, bertujuan untuk mengajak masyarakat, terutama warga yang terdampak, berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan masukan. Tujuannya adalah memastikan proses pengadaan lahan berlangsung secara transparan, adil, sesuai peraturan yang berlaku, serta meminimalisir potensi konflik dan ketidakpuasan di kemudian hari.

“Kegiatan konsultasi publik hari ini dihadiri oleh 109 orang yang sepakat melanjutkan proses pengadaan tanah dan telah menandatangani berita acara yang disepakati bersama,” tutupnnya

Pos terkait